A.Pengertian Profesi Guru
Amitai Etzioni : “ guru adalah jabatan semi profesional,
Keputusan Menpan No.26 Tahun 1989 : Memberikan tunjangan fungsional
sebagai pengajar dan dengan kemungkinan kenaikan pangkat yang terbuka.
Jabatan profesional sangat memperhatikan layanan ini secara
optimal,serta menjaga agar masyarakat jangan sampai dirugikan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab,tuntutan jabatan profesional
harus sangat tinggi.Profesi kependidikan,khususnya profesi
keguruan,tugas utamanya adalah melayani masyarakat dalam dunia
pendidikan.Sejalan dengan itu, bahwa Profesionalisasi dalam bidang
keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
B.PERLUNYA PROFESIONALISASI DALAM PENDIDIKAN
Sanusi.Et.al “ 6 asumsi yang melandasi profesionalisasi Pendidikan “
1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemaun, pengetahuan,
emosi, dan perasaan dan dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya;
2. Pendidikan dilakukan secara internasional,yakni secara sadar dan
bertujuan,maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma
yang baik.
3. Teori-Teori Pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan;
4. Pendidikan berolak pada asumsi pokok tentang manusia,yakni manusia mempunyai potensi baik untuk berkembang.
5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya,yakni situasi dimana terjadi
dialog antara peserta didik dengan pendidik yang memungkinkan peserta
didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan
nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
6. Sering terjadsi
dilema antara tujuan utama pendidikan, yaitu menjadikan manusia sebagai
manusia yang baik ( dimensi instrinsik ) dengan misi instrumental yakni
merupakan alat untuk perubahan atau mencapai tujuan.
Profil guru
yang baik adalah guru yang memiliki kemampuan profesional,personal dan
sosial.Sebagaimana oleh Winarno Surachmad mengatakan : “ Sebuah profesi
dalam artinya yang umum, adalah bidang pekerjaan dan pengabdian
tertentu”
C. SYARAT – SYARAT PROFESI GURU
Guru yang Profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
1. Kompetensi Profesional : artinya : ia memiliki pengetahuan yang luas
serta dalam dari subject matter ( bidang studi ) yang akan diajarkan
serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan.
2. Kompetensi Personal Memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek.
3. Kompetensi Sosial Ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial,
baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan
kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
4. Kemampuan untuk
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya,berarti mengutamakan nilai
kemanusiaan daripada nilai benda material.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar